Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Terbaru Tahun 2019
Pada Kesempatan kami dari webset https://radenstudent.blogspot.com/ kali ini akan berbagi informasi dan file seputar pendidikan, Untuk mempermudah Bapak/Ibu Guru jika ada yang mungkin akan membutuhkan beberapa informasi dan file seputar pendidikan terbaru dari kami, dan sekarang kami akan sedikit menerangkan Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Terbaru Tahun 2019, dan akan kami sediakan file yang bisa Bapak/Ibu Guru Unduh Secara Gratis.
Menyusul keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019, berikut ini disampaikan beberapa perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta
didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan memperhatikan:
1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu
pembelajaran
2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada
pembangunan jumlah ruang kelas baru
3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada
pengangkatan guru baru.
b. Ketentuan tugas tambahan lain guru sebagaimana diatur pada nomor 21 diubah sebagaimana
Menjadi Guru dengan tugas tambahan lain Guru dengan tugas tambahan lain sebagai sebagai Wali Kelas diekuivalensikan Wali Kelas diekuivalensikan dengan paling dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran
Guru dengan tugas tambahan lain Guru dengan tugas tambahan lain sebagai sebagai Pembina Organisasi Siswa Intra Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah Sekolah (OSIS) diekuivalensikan dengan (OSIS) diekuivalensikan dengan paling 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu bagi banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per Guru mata pelajaran
Guru dengan tugas tambahan lain Guru dengan tugas tambahan lain sebagai
sebagai Pembina Ekstrakurikuler Pembina Ekstrakurikuler diekuivalensikan diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Tatap Muka per minggu bagi Guru mata Muka per minggu
pelajaran : Guru dengan tugas tambahan lain Guru dengan tugas tambahan lain sebagai sebagai Koordinator Program Koordinator Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/ Berkelanjutan (PPKB) koordinator koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK diekuivalensikan dengan paling pada MAK diekuivalensikan dengan 2 banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu
Berikut ini File Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Terbaru Tahun 2019 yang bisa Bapak/Ibu Guru Download Secara Gratis.
Cukup sekian dengan sedikit rangkuman kami di atas tentang Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Terbaru Tahun 2019, semoga apa yang kami posting ini bisa membantu Bapak/Ibu Guru untuk mempermudah pekerjaannya, kami juga menyediakan file unduh di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :