Sabtu, 16 Maret 2019

Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Terbaru Tahun 2019

Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Terbaru Tahun 2019


Pada Kesempatan kami dari webset https://radenstudent.blogspot.com/ kali ini akan berbagi informasi dan file seputar pendidikan, Untuk mempermudah Bapak/Ibu Guru jika ada yang mungkin akan membutuhkan beberapa informasi dan file seputar pendidikan terbaru dari kami, dan sekarang kami akan sedikit menerangkan Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Terbaru Tahun 2019, dan akan kami sediakan file yang bisa Bapak/Ibu Guru Unduh Secara Gratis.

Menyusul keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019, berikut ini disampaikan beberapa perubahan sebagai berikut: 

a. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta 
didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan memperhatikan: 

1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu 
pembelajaran
2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada 
pembangunan jumlah ruang kelas baru
3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada 
pengangkatan guru baru. 

b. Ketentuan tugas tambahan lain guru sebagaimana diatur pada nomor 21 diubah sebagaimana
Menjadi Guru dengan tugas tambahan lain Guru dengan tugas tambahan lain sebagai sebagai Wali Kelas diekuivalensikan Wali Kelas diekuivalensikan dengan paling dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran 

Guru dengan tugas tambahan lain Guru dengan tugas tambahan lain sebagai sebagai Pembina Organisasi Siswa Intra Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah Sekolah (OSIS) diekuivalensikan dengan (OSIS) diekuivalensikan dengan paling 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu bagi banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per Guru mata pelajaran

Guru dengan tugas tambahan lain Guru dengan tugas tambahan lain sebagai 
sebagai Pembina Ekstrakurikuler Pembina Ekstrakurikuler diekuivalensikan diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Tatap Muka per minggu bagi Guru mata Muka per minggu 

pelajaran : Guru dengan tugas tambahan lain Guru dengan tugas tambahan lain sebagai sebagai Koordinator Program Koordinator Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)/ Berkelanjutan (PPKB) koordinator koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada MAK diekuivalensikan dengan paling pada MAK diekuivalensikan dengan 2 banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu

Berikut ini File Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Terbaru Tahun 2019 yang bisa Bapak/Ibu Guru Download Secara Gratis.

Cukup sekian dengan sedikit rangkuman kami di atas tentang Surat Edaran Revisi Juknis TPG Madrasah Terbaru Tahun 2019, semoga apa yang kami posting ini bisa membantu Bapak/Ibu Guru untuk mempermudah pekerjaannya, kami juga menyediakan file unduh di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :


Aplikasi Dapodikdasmen dan Panduannya Versi.d Terbaru Tahun 2019

Aplikasi Dapodikdasmen dan Panduannya Versi.d Terbaru Tahun 2019


Pada Kesempatan kami dari webset https://radenstudent.blogspot.com/ kali ini akan berbagi informasi dan file seputar pendidikan, Untuk mempermudah Bapak/Ibu Guru jika ada yang mungkin akan membutuhkan beberapa informasi dan file seputar pendidikan terbaru dari kami, dan sekarang kami akan sedikit menerangkan Aplikasi Dapodikdasmen dan Panduannya Versi.d Terbaru Tahun 2019, dan akan kami sediakan file yang bisa Bapak/Ibu Guru Unduh Secara Gratis.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu merancang data pokok pendidikan.

Data Pokok Pendidikan dasar dan menengah adalah salah satu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang disebut sebagai entitas data, dan terus menerus diperbaharui secara daring. Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.

Sistem pendataan Dapodikdasmen pada tahun pelajaran 2018/2019 mengembangkan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen versi terbaru yang diberi nama versi 2019.c. Secara sistem, pembaruan versi 2019.c disiapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pemanfaatan data di semester genap ini. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.c dikemas dalam bentuk installer, sehingga perlu proses uninstal aplikasi Dapodik versi sebelumnya. 

Berikut ini File Aplikasi Dapodikdasmen dan Panduannya Versi.d Terbaru Tahun 2019 yang bisa Bapak/Ibu Guru Download Secara Gratis.

Cukup sekian dengan sedikit rangkuman kami di atas tentang Aplikasi Dapodikdasmen dan Panduannya Versi.d Terbaru Tahun 2019, semoga apa yang kami posting ini bisa membantu Bapak/Ibu Guru untuk mempermudah pekerjaannya, kami juga menyediakan file unduh di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :


Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Terbaru Tahun 2019

Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Terbaru Tahun 2019


Pada Kesempatan kami dari webset https://radenstudent.blogspot.com/ kali ini akan berbagi informasi dan file seputar pendidikan, Untuk mempermudah Bapak/Ibu Guru jika ada yang mungkin akan membutuhkan beberapa informasi dan file seputar pendidikan terbaru dari kami, dan sekarang kami akan sedikit menerangkan Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Terbaru Tahun 2019, dan akan kami sediakan file yang bisa Bapak/Ibu Guru Unduh Secara Gratis.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat merupakan salah satu program unggulan pemerintah saat ini. Sebagai program unggulan, pemerintah berkewajiban memberikan rambu-rambu yang jelas agar program ini berjalan efektif danefisien sehingga mencapai sasaran yang diharapkan. Melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan kepada beberapa Menteri, Kepala Lembaga Tinggi Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.
Kementerian Agama sebagai salah satu Kementerian yang terkait dengan Program Indonesia Pintar segera merespon dengan melakukan langkah-langkah sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden dimaksud.Langkah-langkah tersebut adalah: 

(1). meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penetapan sasaran Program Indonesia Pintar
(2). menyediakan Kartu Indonesia Pintarsejumlah penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
(3). membayarkan manfaat Program Indonesia Pintar beserta tambahan manfaat lainnya kepada siswa penerima Program Indonesia Pintar yang berada di sekolah yang dikelola Kementerian Agama 
(4). melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada penerima Program Indonesia Pintar 
(5). menjadi Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar di lingkup Kementerian Agama dan 
(6). melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, dengan maksud untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah Secara bertahap cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu yang mencapai 24 juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin. KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel. KIP berlaku juga di pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Balai Latihan Kerja (BLK). KIP mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.

Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama di lingkungan Pendidikan Keagamaan Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama meliputi Santri Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren, Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada Pesantren, Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan atau Paket A/B/C pada Pesantren, Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren, Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal, serta Santri hanya mengaji, yaitu Santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan formal/program pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pesantren.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor 1772 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah, penyelenggaraan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada pesantren dan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada pondok pesantren dilaksanakan dalam bentuk program pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.

Berikut ini File Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Terbaru Tahun 2019 yang bisa Bapak/Ibu Guru Download Secara Gratis.

Cukup sekian dengan sedikit rangkuman kami di atas tentang Juknis PIP Pendidikan Keagamaan Islam Terbaru Tahun 2019, semoga apa yang kami posting ini bisa membantu Bapak/Ibu Guru untuk mempermudah pekerjaannya, kami juga menyediakan file unduh di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :


Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Terbaru Tahun 2019

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Terbaru Tahun 2019


Pada Kesempatan kami dari webset https://radenstudent.blogspot.com/ kali ini akan berbagi informasi dan file seputar pendidikan, Untuk mempermudah Bapak/Ibu Guru jika ada yang mungkin akan membutuhkan beberapa informasi dan file seputar pendidikan terbaru dari kami, dan sekarang kami akan sedikit menerangkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Terbaru Tahun 2019 dan akan kami sediakan file yang bisa Bapak/Ibu Guru Unduh Secara Gratis.

UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs, dan sederajat). Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggungjawab yang sama dengan lembaga pendidikan lain dalam melaksanakan amanat UU tersebut.
Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajar 9 tahun.

Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs sederajat mencapai 98,2% pada tahun 2010.
Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemen- dikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012 dengan Program Menengah Universal. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.
Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan

muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kese-taraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren di seluruh Indonesia. Tujuan digulir-kannya program BOS ini adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.
Pemberian BOS bagi satuan pendidikan diniyah formal, satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, dilaksanakan dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren.

Berikut ini File Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Terbaru Tahun 2019 yang bisa Bapak/Ibu Guru Download Secara Gratis.

Cukup sekian dengan sedikit rangkuman kami di atas tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Terbaru Tahun 2019, semoga apa yang kami posting ini bisa membantu Bapak/Ibu Guru untuk mempermudah pekerjaannya, kami juga menyediakan file unduh di bawah ini :

LINKDOWNLOAD :